PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 22 TAHUN
2006
TENTANG
STANDAR
ISI
UNTUK
SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal
8 ayat (3), Pasal 10 ayat (3), Pasal 11
ayat (4), Pasal 12 ayat (2), dan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
2.
Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4496);
3.
Peraturan Presiden
Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan
Tatakerja Kementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;
4.
Keputusan
Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai
Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
Memperhatikan :
Surat Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0141/BSNP/III/2006
tanggal 13 Maret 2006 dan Nomor 0212/BSNP/V/2006 tanggal 2 Mei;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN
MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG STANDAR ISI UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN
MENENGAH.
Pasal 1
(1)
Standar Isi untuk satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi mencakup lingkup materi
minimal dan tingkat kompetensi minimal
untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan
tertentu.
(2) Standar
Isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum pada Lampiran Peraturan
Menteri ini.
Pasal 2
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 23 Mei 2006
MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 22
TAHUN 2006 TANGGAL 7 JUNI 2006
TENTANG STANDAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
Pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, bertujuan untuk mengembangkan
potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,
dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk
mengemban fungsi tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan
nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional.
Pendidikan nasional harus mampu menjamin
pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu dan relevansi serta
efisiensi manajemen pendidikan. Pemerataan kesempatan pendidikan diwujudkan
dalam program wajib belajar 9 tahun. Peningkatan mutu pendidikan diarahkan
untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya melalui olahhati,
olahpikir, olahrasa dan olahraga agar memiliki daya saing dalam menghadapi tantangan global.
Peningkatan relevansi pendidikan dimaksudkan untuk menghasilkan lulusan yang
sesuai dengan tuntutan kebutuhan berbasis potensi sumber daya alam Indonesia.
Peningkatan efisiensi manajemen pendidikan dilakukan melalui penerapan
manajemen berbasis sekolah dan pembaharuan pengelolaan pendidikan secara
terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Implementasi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional dijabarkan ke dalam sejumlah peraturan antara lain
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan
Pemerintah ini memberikan arahan tentang perlunya disusun dan dilaksanakan
delapan standar nasional pendidikan, yaitu: standar isi, standar proses,
standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar
sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar
penilaian pendidikan.
Dalam dokumen ini
dibahas standar isi sebagaimana dimaksud oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005, yang secara keseluruhan mencakup:
1.
kerangka dasar dan struktur
kurikulum yang merupakan pedoman dalam penyusunan kurikulum pada tingkat satuan
pendidikan,
2.
beban belajar bagi peserta didik
pada satuan pendidikan dasar dan menengah,
3.
kurikulum tingkat satuan
pendidikan yang akan dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan panduan
penyusunan kurikulum sebagai bagian tidak terpisahkan dari standar isi, dan
4.
kalender pendidikan untuk
penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan
menengah.
Standar Isi dikembangkan oleh Badan Standar
Nasional Pendidikan (BSNP) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2005.
BAB II
KERANGKA DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM
A.
Kerangka Dasar
Kurikulum
1. Kelompok
Mata Pelajaran
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan pasal 6 ayat (1)
menyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus
pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a.
kelompok mata pelajaran agama dan
akhlak mulia;
b. kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
c. kelompok mata
pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. kelompok mata
pelajaran estetika;
e. kelompok mata
pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.
Cakupan setiap kelompok mata pelajaran disajikan pada Tabel 1.
Tabel 1. Cakupan Kelompok Mata Pelajaran
No
|
Kelompok Mata Pelajaran
|
Cakupan
|
1.
|
Agama dan Akhlak Mulia
|
Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak
mulia dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Akhlak mulia
mencakup etika, budi pekerti, atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan
agama.
|
2.
|
Kewarganega-raan dan Kepribadian
|
Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan
kepribadian dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik
akan status, hak, dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia.
Kesadaran dan wawasan termasuk wawasan kebangsaan, jiwa dan patriotisme
bela negara, penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, kemajemukan bangsa,
pelestarian lingkungan hidup, kesetaraan gender, demokrasi, tanggung jawab
sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, dan sikap serta
perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
|
3.
|
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
|
Kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi pada SD/MI/SDLB dimaksudkan untuk mengenal,
menyikapi, dan mengapresiasi ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menanamkan
kebiasaan berpikir dan berperilaku ilmiah yang kritis, kreatif dan mandiri.
Kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi pada SMP/MTs/SMPLB dimaksudkan untuk memperoleh
kompetensi dasar ilmu pengetahuan dan teknologi serta membudayakan berpikir
ilmiah secara kritis, kreatif dan mandiri.
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan
dan teknologi pada SMA/MA/SMALB
dimaksudkan untuk memperoleh kompetensi
lanjut ilmu pengetahuan dan teknologi serta membudayakan berpikir ilmiah
secara kritis, kreatif dan mandiri.
Kelompok mata
pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMK/MAK dimaksudkan untuk menerapkan
ilmu pengetahuan dan teknologi, membentuk kompetensi, kecakapan, dan
kemandirian kerja.
|
4.
|
Estetika
|
Kelompok
mata pelajaran estetika dimaksudkan untuk meningkatkan sensitivitas,
kemampuan mengekspresikan dan kemampuan mengapresiasi keindahan dan harmoni.
Kemampuan mengapresiasi dan mengekspresikan keindahan serta harmoni mencakup
apresiasi dan ekspresi, baik dalam kehidupan individual sehingga mampu
menikmati dan mensyukuri hidup, maupun dalam kehidupan kemasyarakatan
sehingga mampu menciptakan kebersamaan yang harmonis.
|
5.
|
Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
|
Kelompok
mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan pada SD/MI/SDLB dimaksudkan
untuk meningkatkan potensi fisik serta menanamkan sportivitas dan kesadaran
hidup sehat.
Kelompok
mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan pada SMP/MTs/SMPLB dimaksudkan
untuk meningkatkan potensi fisik serta membudayakan sportivitas dan kesadaran
hidup sehat.
Kelompok
mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan pada SMA/MA/SMALB/SMK/MAK
dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta membudayakan sikap
sportif, disiplin, kerja sama, dan hidup sehat.
Budaya
hidup sehat termasuk kesadaran, sikap, dan perilaku hidup sehat yang bersifat
individual ataupun yang bersifat kolektif kemasyarakatan seperti keterbebasan
dari perilaku seksual bebas, kecanduan narkoba, HIV/AIDS, demam berdarah,
muntaber, dan penyakit lain yang potensial untuk mewabah.
|
Selain tujuan dan cakupan kelompok mata pelajaran
sebagai bagian dari kerangka dasar kurikulum, perlu dikemukakan prinsip
pengembangan kurikulum.
2.
Prinsip Pengembangan
Kurikulum
Kurikulum tingkat satuan pendidikan jenjang
pendidikan dasar dan menengah dikembangkan oleh sekolah dan komite sekolah
berpedoman pada standar kompetensi lulusan dan standar isi serta panduan penyusunan kurikulum yang dibuat oleh
BSNP. Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip berikut.
a. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta
didik dan lingkungannya
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip
bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya
agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga
negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian
tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan
potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan
lingkungan.
b.
Beragam dan terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan
memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, dan jenjang
serta jenis pendidikan, tanpa membedakan agama, suku, budaya dan adat istiadat,
serta status sosial ekonomi dan gender. Kurikulum meliputi substansi komponen
muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu,
serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat
antarsubstansi.
c. Tanggap
terhadap perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni
Kurikulum
dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
berkembang secara dinamis, dan oleh karena itu semangat dan isi kurikulum
mendorong peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
d.
Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan
kurikulum dilakukan dengan melibatkan
pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan
dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan
pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan
akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.
e.
Menyeluruh dan
berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan
dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan
dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan.
f. Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses
pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung
sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur
pendidikan formal, nonformal dan informal, dengan memperhatikan kondisi dan
tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia
seutuhnya.
g. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum dikembangkan dengan
memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan nasional dan
kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Prinsip Pelaksanaan
Kurikulum
Dalam pelaksanaan kurikulum di setiap satuan
pendidikan menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut.
a. Pelaksanaan
kurikulum didasarkan pada potensi, perkembangan dan kondisi peserta didik untuk
menguasai kompetensi yang berguna bagi dirinya. Dalam hal ini peserta didik
harus mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu, serta memperoleh
kesempatan untuk mengekspresikan dirinya secara bebas, dinamis dan
menyenangkan.
b. Kurikulum
dilaksanakan dengan menegakkan kelima pilar belajar, yaitu: (a) belajar untuk
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (b) belajar untuk memahami dan
menghayati, (c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif,
(d) belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain, dan (e) belajar
untuk membangun dan menemukan jati diri, melalui proses pembelajaran yang
aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.
c. Pelaksanaan
kurikulum memungkinkan peserta didik mendapat pelayanan yang bersifat
perbaikan, pengayaan, dan/atau percepatan sesuai dengan potensi, tahap
perkembangan, dan kondisi peserta didik dengan tetap memperhatikan keterpaduan
pengembangan pribadi peserta didik yang berdimensi ke-Tuhanan, keindividuan,
kesosialan, dan moral.
d. Kurikulum
dilaksanakan dalam suasana hubungan peserta didik dan pendidik yang saling
menerima dan menghargai, akrab, terbuka, dan hangat, dengan prinsip tut wuri
handayani, ing madia mangun karsa, ing ngarsa sung tulada (di belakang
memberikan daya dan kekuatan, di tengah membangun semangat dan prakarsa, di
depan memberikan contoh dan teladan).
e. Kurikulum
dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber
belajar dan teknologi yang memadai, dan memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai
sumber belajar, dengan prinsip alam
takambang jadi guru (semua yang terjadi, tergelar dan berkembang di
masyarakat dan lingkungan sekitar serta lingkungan alam semesta dijadikan
sumber belajar, contoh dan teladan).
f. Kurikulum
dilaksanakan dengan mendayagunakan kondisi alam, sosial dan budaya serta
kekayaan daerah untuk keberhasilan pendidikan dengan muatan seluruh bahan
kajian secara optimal.
g. Kurikulum
yang mencakup seluruh komponen kompetensi mata pelajaran, muatan lokal dan
pengembangan diri diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan, dan
kesinambungan yang cocok dan memadai antarkelas dan jenis serta jenjang
pendidikan.
B.
Struktur Kurikulum
Pendidikan Umum
Struktur
kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh
peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum pada
setiap mata pelajaran pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi
yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum
dalam struktur kurikulum. Kompetensi yang dimaksud terdiri atas standar
kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan berdasarkan standar
kompetensi lulusan. Muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri merupakan
bagian integral dari struktur kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah.
C.
Struktur Kurikulum SMA/MA
Struktur kurikulum SMA/MA meliputi
substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama tiga
tahun mulai Kelas X sampai dengan Kelas XII. Struktur kurikulum disusun
berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran.
Pengorganisasian
kelas-kelas pada SMA/MA dibagi ke dalam dua kelompok, yaitu kelas X merupakan
program umum yang diikuti oleh seluruh peserta
didik, dan kelas XI dan XII merupakan program penjurusan yang terdiri
atas empat program: (1) Program Ilmu Pengetahuan Alam, (2) Program Ilmu
Pengetahuan Sosial, (3) Program Bahasa, dan (4) Program Keagamaan, khusus untuk
MA.
a. Kurikulum SMA/MA Kelas X
1) Kurikulum SMA/MA Kelas X terdiri atas 16 mata pelajaran, muatan
lokal, dan pengembangan diri seperti tertera pada Tabel 4.
Muatan lokal merupakan
kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri
khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat
dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal
ditentukan oleh satuan pendidikan.
Pengembangan diri bukan
merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri
bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan
mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta
didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi
dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat
dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri
dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah
diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karir peserta
didik.
2)
Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum.
Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per
minggu secara keseluruhan.
3)
Alokasi waktu
satu jam pembelajaran adalah 45 menit.
4) Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua
semester) adalah 34-38 minggu.
Struktur kurikulum SMA/MA Kelas X disajikan pada Tabel 4
Tabel 4. Struktur
Kurikulum SMA/MA Kelas X
Komponen
|
Alokasi Waktu
|
Semester
1
|
Semester
2
|
A. Mata Pelajaran
|
|
|
1. Pendidikan Agama
|
2
|
2
|
2. Pendidikan Kewarganegaraan
|
2
|
2
|
3.
Bahasa
Indonesia
|
4
|
4
|
4. Bahasa Inggris
|
4
|
4
|
5. Matematika
|
4
|
4
|
6. Fisika
|
2
|
2
|
7. Biologi
8. Kimia
|
2
2
|
2
2
|
9. Sejarah
10. Geografi
11. Ekonomi
12. Sosiologi
|
1
1
2
2
|
1
1
2
2
|
13. Seni Budaya
|
2
|
2
|
14. Pendidikan Jasmani,
Olahraga dan Kesehatan
|
2
|
2
|
15. Teknologi Informasi
dan Komunikasi
16.
Keterampilan /Bahasa
Asing
|
2
2
|
2
2
|
B. Muatan Lokal
|
2
|
2
|
C. Pengembangan Diri
|
2*)
|
2*)
|
Jumlah
|
38
|
38
|
2*) Ekuivalen
2 jam pembelajaran
b.
Kurikulum SMA/MA Kelas XI dan XII
1) Kurikulum SMA/MA Kelas XI dan XII Program
IPA, Program IPS, Program Bahasa, dan Program Keagamaan terdiri atas 13 mata pelajaran, muatan lokal,
dan pengembangan diri. Kurikulum tersebut secara berturut-turut disajikan pada
Tabel 5, 6, 7, dan 8.
Muatan lokal merupakan
kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri
khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat
dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal
ditentukan oleh satuan pendidikan.
Pengembangan diri bukan
merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri
bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan
mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik
sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau
dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan
dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan
melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi
dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karir peserta didik.
2) Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum.
Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per
minggu secara keseluruhan.
3)
Alokasi waktu
satu jam pembelajaran adalah 45 menit.
4)
Minggu
efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34-38 minggu.
Tabel 5. Struktur
Kurikulum SMA/MA Kelas XI dan XII program IPA
Komponen
|
Alokasi
Waktu
|
Kelas
XI
|
Kelas
XII
|
Smt
1
|
Smt
2
|
Smt
1
|
Smt
2
|
A. Mata Pelajaran
1. Pendidikan Agama
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2. Pendidikan Kewarganegaraan
|
2
|
2
|
2
|
2
|
3. Bahasa Indonesia
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4. Bahasa Inggris
|
4
|
4
|
4
|
4
|
5. Matematika
|
4
|
4
|
4
|
4
|
6. Fisika
|
4
|
4
|
4
|
4
|
7. Kimia
|
4
|
4
|
4
|
4
|
8. Biologi
|
4
|
4
|
4
|
4
|
9. Sejarah
|
1
|
1
|
1
|
1
|
10. Seni Budaya
|
2
|
2
|
2
|
2
|
11.
Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
|
2
|
2
|
2
|
2
|
12. Teknologi Informasi
dan Komunikasi
|
2
|
2
|
2
|
2
|
13. Keterampilan/
Bahasa Asing
|
2
|
2
|
2
|
2
|
B.
Muatan Lokal
|
2
|
2
|
2
|
2
|
C.
Pengembangan Diri
|
2*)
|
2*)
|
2*)
|
2*)
|
Jumlah
|
39
|
39
|
39
|
39
|
2*) Ekuivalen
2 jam pembelajaran
Tabel
6. Struktur Kurikulum SMA/MA Kelas XI dan XII program IPS
Komponen
|
Alokasi Waktu
|
Kelas XI
|
Kelas XII
|
Smt 1
|
Smt 2
|
Smt 1
|
Smt 2
|
A. Mata Pelajaran
1.
Pendidikan Agama
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2.
Pendidikan Kewarganegaraan
|
2
|
2
|
2
|
2
|
3.
Bahasa Indonesia
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4.
Bahasa Inggris
|
4
|
4
|
4
|
4
|
5.
Matematika
|
4
|
4
|
4
|
4
|
6.
Sejarah
|
3
|
3
|
3
|
3
|
7.
Geografi
|
3
|
3
|
3
|
3
|
8.
Ekonomi
|
4
|
4
|
4
|
4
|
9.
Sosiologi
|
3
|
3
|
3
|
3
|
10. Seni Budaya
|
2
|
2
|
2
|
2
|
11. Pendidikan Jasmani,
Olahraga dan Kesehatan
|
2
|
2
|
2
|
2
|
12. Teknologi Informasi
dan Komunikasi
|
2
|
2
|
2
|
2
|
13. Keterampilan/Bahasa
Asing
|
2
|
2
|
2
|
2
|
B. Muatan Lokal
|
2
|
2
|
2
|
2
|
C. Pengembangan Diri
|
2*)
|
2*)
|
2*)
|
2*)
|
Jumlah
|
39
|
39
|
39
|
39
|
2*) Ekuivalen 2 jam pembelajaran
Tabel
7. Struktur Kurikulum SMA/MA Kelas XI dan XII program Bahasa
Komponen
|
Alokasi
Waktu
|
Kelas
XI
|
Kelas
XII
|
Smt
1
|
Smt
2
|
Smt
1
|
Smt
2
|
A. Mata Pelajaran
1.
Pendidikan Agama
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2.
Pendidikan Kewarganegaraan
|
2
|
2
|
2
|
2
|
3.
Bahasa Indonesia
|
5
|
5
|
5
|
5
|
4.
Bahasa Inggris
|
5
|
5
|
5
|
5
|
5.
Matematika
|
3
|
3
|
3
|
3
|
6.
Sastra Indonesia
|
4
|
4
|
4
|
4
|
7.
Bahasa Asing
|
4
|
4
|
4
|
4
|
8.
Antropologi
|
2
|
2
|
2
|
2
|
9.
Sejarah
|
2
|
2
|
2
|
2
|
10. Seni Budaya
|
2
|
2
|
2
|
2
|
11.
Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
|
2
|
2
|
2
|
2
|
12. Teknologi Informasi
dan Komunikasi
|
2
|
2
|
2
|
2
|
13.
Keterampilan
|
2
|
2
|
2
|
2
|
B. Muatan Lokal
|
2
|
2
|
2
|
2
|
C. Pengembangan Diri
|
2*)
|
2*)
|
2*)
|
2*)
|
Jumlah
|
39
|
39
|
39
|
39
|
2*) Ekuivalen 2 jam pembelajaran
Tabel 8. Struktur Kurikulum MA Kelas XI dan XII Program Keagamaan
Komponen
|
Alokasi
Waktu
|
Kelas
XI
|
Kelas
XII
|
Smt 1
|
Smt 2
|
Smt 1
|
Smt 2
|
A.
Mata Pelajaran
1.
Pendidikan Agama
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2.
Pendidikan Kewarganegaraan
|
2
|
2
|
2
|
2
|
3.
Bahasa Indonesia
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4.
Bahasa Inggris
|
4
|
4
|
4
|
4
|
5.
Matematika
|
4
|
4
|
4
|
4
|
6.
Tafsir dan Ilmu Tafsir
|
3
|
3
|
3
|
3
|
7.
Ilmu Hadits
|
3
|
3
|
3
|
3
|
8.
Ushul Fiqih
|
3
|
3
|
3
|
3
|
9.
Tasawuf/ Ilmu Kalam
|
3
|
3
|
3
|
3
|
10.
Seni Budaya
|
2
|
2
|
2
|
2
|
11.
Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
|
2
|
2
|
2
|
2
|
12.
Teknologi Informasi dan Komunikasi
|
2
|
2
|
2
|
2
|
13.
Keterampilan
|
2
|
2
|
2
|
2
|
B. Muatan Lokal
|
2
|
2
|
2
|
2
|
C.
Pengembangan Diri
|
2*)
|
2*)
|
2*)
|
2*)
|
Jumlah
|
38
|
38
|
38
|
38
|
2 *) Ekuivalen 2
jam pembelajaran
**) Ditentukan oleh Departemen Agama
D.
Standar Kompetensi dan
Kompetensi Dasar
Kedalaman muatan kurikulum pada setiap
satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang terdiri atas standar
kompetensi dan kompetensi dasar pada setiap tingkat dan/atau semester. Standar
kompetensi dan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran pada setiap tingkat
dan semester disajikan pada lampiran-lampiran Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional ini yang terdir atas: Lampiran 1 Standar Kompetensi dan Kompetensi
Dasar Tingkat SD/MI dan SDLB, Lampiran 2 Standar Kompetensi dan Kompetensi
Dasar Tingkat SMP/MTs dan SMPLB, dan Lampiran 3 Standar Kompetensi dan
Kompetensi Dasar Tingkat SMA/MA/SMALB dan SMK/MAK.
BAB III
BEBAN BELAJAR
Satuan
pendidikan pada semua jenis dan jenjang pendidikan menyelenggarakan program
pendidikan dengan menggunakan sistem paket atau sistem kredit semester. Kedua
sistem tersebut dipilih berdasarkan jenjang dan kategori satuan pendidikan yang
bersangkutan.
Satuan
pendidikan SD/MI/SDLB melaksanakan program pendidikan dengan menggunakan sistem
paket. Satuan pendidikan SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB dan SMK/MAK kategori
standar menggunakan sistem paket atau dapat menggunakan sistem kredit semester.
Satuan pendidikan SMA/MA/SMALB dan SMK/MAK kategori mandiri menggunakan sistem
kredit semester.
Beban belajar
yang diatur pada ketentuan ini adalah beban belajar sistem paket pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah.
Sistem Paket adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta
didiknya diwajibkan mengikuti seluruh program pembelajaran dan beban belajar
yang sudah ditetapkan untuk setiap kelas sesuai dengan struktur kurikulum yang
berlaku pada satuan pendidikan. Beban belajar setiap mata pelajaran pada Sistem
Paket dinyatakan dalam satuan
jam pembelajaran.
Beban belajar dirumuskan dalam
bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program
pembelajaran melalui sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan
mandiri tidak terstruktur. Semua itu dimaksudkan untuk mencapai standar
kompetensi lulusan dengan memperhatikan tingkat perkembangan peserta didik.
Kegiatan tatap muka adalah kegiatan
pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik.
Beban belajar kegiatan tatap muka per jam pembelajaran pada masing-masing
satuan pendidikan ditetapkan sebagai berikut:
a. SD/MI/SDLB
berlangsung selama 35 menit;
b. SMP/MTs/SMPLB
berlangsung selama 40 menit;
c.
SMA/MA/SMALB/ SMK/MAK berlangsung selama 45 menit.
Beban belajar kegiatan tatap muka per minggu pada
setiap satuan pendidikan adalah sebagai berikut:
a. Jumlah jam
pembelajaran tatap muka per minggu untuk SD/MI/SDLB:
1) Kelas I s.d. III
adalah 29 s.d. 32 jam pembelajaran;
2) Kelas IV s.d. VI adalah
34 jam pembelajaran.
b.
Jumlah jam pembelajaran tatap muka per minggu
untuk SMP/MTs/SMPLB adalah 34 jam pembelajaran.
c. Jumlah jam pembelajaran tatap muka per
minggu untuk SMA/MA/SMALB/ SMK/MAK adalah 38 s.d. 39 jam pembelajaran.
Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan
untuk setiap satuan pendidikan adalah sebagaimana tertera pada Tabel 25
Tabel 25. Beban Belajar Kegiatan Tatap
Muka Keseluruhan untuk setiap
Satuan Pendidikan
Satuan Pendidikan
|
Kelas
|
Satu jam pemb. tatap muka
(menit)
|
Jumlah jam pemb. Per minggu
|
Minggu Efektif per tahun
ajaran
|
Waktu
pembelajaran per tahun
|
Jumlah jam per tahun (@60
menit)
|
SD/MI/ SDLB*)
|
I s.d. III
|
35
|
26-28
|
34-38
|
884-1064 jam pembelajaran
(30940 – 37240
menit)
|
516-621
|
IV s.d. VI
|
35
|
32
|
34-38
|
1088-1216 jam pembelajaran
(38080 - 42560
menit
|
635-709
|
SMP/MTs/ SMPLB*)
|
VII s.d. IX
|
40
|
32
|
34-38
|
1088 - 1216 jam
pembelajaran
(43520 - 48640
menit)
|
725-811
|
SMA/MA/ SMALB*)
|
X s.d. XII
|
45
|
38-39
|
34-38
|
1292-1482 jam pembelajaran
(58140 - 66690
menit)
|
969-1111,5
|
SMK/MAK
|
X s.d XII
|
45
|
36
|
38
|
1368 jam pelajaran
(61560 menit)
|
1026
(standar minimum)
|
*) Untuk SDLB
SMPLB, SMALB alokasi waktu jam pembelajaran tatap muka dikurangi 5 menit
Penugasan terstruktur adalah
kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta
didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Waktu
penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh pendidik.
Kegiatan mandiri tidak terstruktur
adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh
peserta didik yang dirancang oleh pendidik
untuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaiannya diatur sendiri
oleh peserta didik.
Beban belajar penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri
tidak terstruktur terdiri dari:
1. Waktu untuk
penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur bagi peserta didik
pada SD/MI/SDLB maksimum 40% dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata
pelajaran yang bersangkutan.
2. Waktu untuk
penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur bagi peserta didik
pada SMP/MTs/SMPLB maksimum 50% dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata
pelajaran yang bersangkutan.
3. Waktu untuk
penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur bagi peserta didik
pada SMA/MA/SMALB/SMK/MAK maksimum 60% dari jumlah waktu kegiatan tatap muka
dari mata pelajaran yang bersangkutan.
Penyelesaian program pendidikan dengan
menggunakan sistem paket adalah enam tahun untuk SD/MI/SDLB, tiga tahun untuk
SMP/MTs/SMPLB dan SMA/MA/SMALB, dan tiga sampai dengan empat tahun untuk
SMK/MAK. Program percepatan dapat diselenggarakan untuk mengakomodasi peserta
didik yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
Sistem kredit semester adalah
sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya menentukan
sendiri beban belajar dan mata pelajaran
yang diikuti setiap semester pada satuan pendidikan. Beban belajar setiap mata pelajaran pada sistem
kredit semester dinyatakan dalam satuan
kredit semester (sks). Beban belajar satu sks meliputi satu jam pembelajaran tatap
muka, satu jam penugasan terstruktur, dan satu jam kegiatan mandiri tidak
terstruktur. Panduan
tentang sistem kredit semester diuraikan secara khusus dalam dokumen
tersendiri.
BAB IV
KALENDER PENDIDIKAN
Kurikulum satuan pendidikan pada
setiap jenis dan jenjang diselenggarakan dengan mengikuti kalender pendidikan
pada setiap tahun ajaran. Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk
kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup
permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif
dan hari libur.
A. Alokasi Waktu
Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran
pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu
kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun
pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam
pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh
matapelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan
pengembangan diri.
Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk
tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud.
Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur
akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari
besar nasional, dan hari libur khusus.
Alokasi waktu minggu efektif belajar, waktu
libur dan kegiatan lainnya tertera pada Tabel 26.
Tabel
26. Alokasi Waktu pada Kelender Pendidikan
No
|
Kegiatan
|
Alokasi Waktu
|
Keterangan
|
1.
|
Minggu
efektif belajar
|
Minimum
34 minggu dan maksimum 38 minggu
|
Digunakan
untuk kegiatan pembelajaran efektif pada setiap satuan pendidikan
|
2.
|
Jeda
tengah semester
|
Maksimum
2 minggu
|
Satu
minggu setiap semester
|
3.
|
Jeda
antarsemester
|
Maksimum
2 minggu
|
Antara
semester I dan II
|
4.
|
Libur
akhir tahun pelajaran
|
Maksimum
3 minggu
|
Digunakan
untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun pelajaran
|
5.
|
Hari
libur keagamaan
|
2 – 4 minggu
|
Daerah khusus yang memerlukan libur keagamaan lebih
panjang dapat mengaturnya sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif
belajar dan waktu pembelajaran efektif
|
6.
|
Hari
libur umum/nasional
|
Maksimum
2 minggu
|
Disesuaikan
dengan Peraturan Pemerintah
|
7.
|
Hari
libur khusus
|
Maksimum
1 minggu
|
Untuk
satuan pendidikan sesuai dengan ciri kekhususan masing-masing
|
8.
|
Kegiatan
khusus sekolah/madrasah
|
|
|
B. Penetapan Kalender Pendidikan
1.
Permulaan tahun pelajaran adalah bulan Juli setiap tahun dan berakhir
pada bulan Juni tahun berikutnya.
2. Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri Agama dalam hal yang
terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat Kabupaten/Kota,
dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur
khusus.
3. Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota
dapat menetapkan hari libur serentak untuk satuan-satuan pendidikan.
4. Kalender pendidikan
untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan
berdasarkan alokasi waktu sebagaimana tersebut pada dokumen Standar Isi ini
dengan memperhatikan ketentuan dari pemerintah/pemerintah daerah.
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
BAMBANG
SUDIBYO
GLOSARIUM
- Standar
nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di
seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Badan
Standar Nasional Pendidikan yang disingkat BSNP adalah badan mandiri dan
independen yang bertugas mengembangkan, mamantau pelaksanaan, dan
mengevaluasi standar nasional pendidikan.
- Standar
isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan
dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian,
kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi
oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
- Kurikulum
adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan
pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
- Kerangka
dasar kurikulum adalah rambu-rambu yang ditetapkan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan untuk
dijadikan pedoman dalam penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan
silabusnya pada setiap satuan pendidikan.
- Kurikulum
tingkat satuan pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh
dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
- Peserta
didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri
melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan tertentu.
- Kompetensi
adalah kemampuan bersikap, berpikir, dan bertindak secara konsisten
sebagai perwujudan dari pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang dimiliki
oleh peserta didik.
- Standar
Kompetensi Lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup
sikap, pengetahuan, dan keterampilan; Standar Kompetensi Lulusan meliputi
kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau seluruh kelompok mata
pelajaran.
- Standar
Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran adalah kualifikasi kemampuan minimal
peserta didik pada setiap kelompok mata pelajaran yang mencakup kelompok mata pelajaran agama dan
akhlak mulia, kewarganegaraan dan
kepribadian, ilmu
pengetahuan dan teknologi, estetika dan jasmani, olahraga dan kesehatan.
- Standar
Kompetensi Mata Pelajaran adalah kualifikasi kemampuan minimal peserta
didik yang menggambarkan penguasaan sikap, pengetahuan, dan keterampilan
yang diharapkan dicapai pada setiap tingkat dan/atau semester untuk mata
pelajaran tertentu.
- Standar
Kompetensi adalah kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang
menggambarkan penguasaan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang
diharapkan dicapai pada setiap tingkat dan/atau semester; standar
kompetensi terdiri atas sejumlah kompetensi dasar sebagai acuan baku yang
harus dicapai dan berlaku secara nasional.
- Kompetensi
Dasar merupakan sejumlah kemampuan yang harus dimiliki peserta didik dalam
mata pelajaran tertentu sebagai rujukan untuk menyusun indikator
kompetensi.
- Beban
belajar dirumuskan dalam bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta
didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap muka,
penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk
mencapai standar kompetensi lulusan serta kemampuan lainnya dengan
memperhatikan tingkat perkembangan peserta didik.
- Kegiatan
tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi
antara peserta didik, materi pembelajaran, pendidik dan lingkungan.
- Penugasan
terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi
pembelajaran oleh peserta didik yang didesain oleh pendidik untuk
menunjang pencapaian tingkat kompetensi dan atau kemampuan lainnya pada
kegiatan tatap muka. Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan
oleh pendidik. Penugasan terstruktur termasuk kegiatan perbaikan,
pengayaan, dan percepatan
- Kegiatan
mandiri tidak terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa
pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang didesain oleh
pendidik untuk menunjang
pencapaian tingkat kompetensi mata pelajaran atau lintas mata pelajaran
atau kemampuan lainnya yang waktu penyelesaiannya diatur sendiri oleh
peserta didik.
- Sistem
Paket adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta
didiknya diwajibkan mengikuti seluruh program pembelajaran dan beban
belajar yang sudah ditetapkan untuk setiap kelas sesuai dengan struktur
kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan yang dimaksud.
- Sistem Kredit Semester (SKS) adalah sistem penyelenggaraan program
pendidikan yang peserta didiknya menentukan sendiri beban belajar dan matapelajaran-matapelajaran yang
diikutinya setiap semester pada satuan pendidikan yang dimaksud.
- Kalender
pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta
didik selama satu tahun ajaran. Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif
belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
- Permulaan
tahun ajaran adalah waktu
dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun ajaran pada setiap satuan
pendidikan.
- Minggu
efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun ajaran pada setiap
satuan pendidikan.
- Waktu
pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu,
meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh matapelajaran termasuk
muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
- Waktu
libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan
pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur
dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir
tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum (termasuk hari-hari
besar nasional), dan hari libur khusus.
- Struktur
kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh
oleh peserta didik pada satuan pendidikan dalam kegiatan pembelajaran.
Susunan mata pelajaran tersebut terbagi dalam lima kelompok yaitu kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kewarganegaraan dan kepribadian; ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika;
jasmani, olahraga dan kesehatan.